Orang Indonesia

Cerita Tentang bahasa, sastra, bisnis, internet, dan sebagainya

Hukum Perdagangan Mata Uang Lewat Internet

Berikut ini penjelasan dari yang menjawab pertanyaan tentang hukumnya melakukan perdagangan mata uang lewat internet atau forex.

Edy Tri S.

Project Manager Unit Usaha Syariah PT. Bahana Artha Ventura

memberikan jawaban berikut ini:

Jawaban

Jual beli/pertukaran mata uang dalam Islam dikenal dengan Al-Sharf, sesuai fatwa DSN nomor 28/DSN-MUI/III/2002, tgl. 28 Maret 2002, ketentuan umum jual beli mata uang adalah sebagai berikut :

  1. Tidak untuk spekulasi
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh)
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

Jadi transaksi forex dapat dilakukan dengan cara cash and carry, baik dilakukan melalui money changer (uang fisik), maupun melalui media lain misalnya dealing room/internet sepanjang sesuai dengan syarat-syarat tersebut.

Sedangkan untuk transaksi yang sifatnya forward (tidak tunai) tidak diperbolehkan kecuali untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

Sumber: http://www.niriah.com/konsultasi/finansial/4id16.html

Leave a Reply